Sisi Lain Omnibus Law Dibongkar Mantan Komisi IX DPR: Sudah Tak Sesuai Syarat, Kaget Disahkan

27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Tamsil Linrung /Youtube

PR CIREBON - Tamsil Linrung tentu bukan nama asing dalam dunia pergerakan dan politik Indonesia. Semasa menjadi mahasiswa putra dari pasangan Linrung dan Hatidjah ini, sudah aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dengan disahkannya UU Omnibus Law yang membuat banyak penolakan di berbagai wilayah, membuat mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS ikut angkat bicara.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada Senin 26 Oktober 2020 dengan durasi sepuluh menit sembilan detik pada akun YouTube Bravos

"Saya dulu di komisi IX DPR RI juga kita memang punya tanggung jawab permasalahan ketenagakerjaan yang kita pandang sangat luar biasa," ucap Tamsil Linrung.

"Karena angka pengangguran yang cukup tinggi kemiskinan juga seperti itu keterbelakangan di bidang pendidikan karena itu undang-undang Omnibus Law diciptakan," ujar Tamsil.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Lagi, Refly Harun: Kritik Seharusnya Balik Lagi Ke Pemerintah Pusat

Menurut Tamsil bahwa Omnibus Law ini sebenarnya berpandangan bahwa memang dari segi spiritnya itu patut untuk kita apresiasi.

"Karena dulu saya sering juga menyuarakan tentang perlunya satu undang-undang yang bisa memudahkan orang-orang untuk berinvestasi di Indonesia dan saya kira salah satu spiritnya itu adalah mendorong kemudahan dalam berinvestasi," ucapnya

Cuma sayang sekali seperti yang kita saksikan ternyata hanya dari segi substansi tetapi dari segi prosesnya itu sudah banyak sekali kekeliruan.

Universitas Gajah Mada yang selama ini kita kenal sebagai perguruan tinggi yang sangat getol memberikan dukungan terhadap program-program yang dibuat oleh pemerintah

Tapi ternyata dari sana banyak guru besar yang bersuara lain sekarang dalam menanggapi undang-undang Omnibus Law ini, bukan hanya terkait dengan klaster ketenagakerjaan bahkan Klaster-klaster lain termasuk pendidikan yang diminta supaya dicabut keluar dari Omnibus Law itu.

Baca Juga: Kutuk Keras Kartun Nabi, Sekjen Liga Muslim: Kami Menentang Akibat Penyebaran Kebencian dan Rasisme

Karena memang ada satu proses yang sangat mengabaikan perumusan undang-undang ini yaitu partisipasi publik.

"Bahkan saya ingin menyampaikan bahwa periode lalu itu saya pimpinan komisi 7, sebelum mengakhiri saya saya memimpin suatu rapat tentang pembahasan undang-undang minerba sekarang juga  masuk dalam bagian dari Omnibus Law." ucapnya

"Jelas sekali waktu saya memimpin itu ini tidak bisa kita lanjutkan undang-undang ini karena tidak memenuhi persyaratan dimana didalamnya partisipasi publik itu tidak ada waktu untuk kita lakukan." imbuhnya

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pancasila Bintang Penuntun Bangsa di Tengah Pengaruh Budaya Asing

Diakhir masa jabatan itu didorong untuk diselesaikan dan juga mendapat dukungan dari menteri SDM Pak tamsil, ini jangan kita teruskan berbahaya kalau ini kita teruskan.

Waktu itu tutup sidang dan menyatakan tidak bisa diteruskan termasuk tidak bisa di careoffer karena belum selesai diajukan oleh pemerintah.

"Tapi saya kaget ketika saya berada di BPD dinyatakan disahkan itu undang-undang, bagaimana undang-undang disahkan dan itu  carycover padahal tidak memenuhi syarat untuk carycover." ucapnya

"Makanya saya mengajukan judicial review ke MK dan orang MK mempertanyakan kenapa ada anggota DPD yang melakukan judicial review bukannya diselesaikan di dewan perwakilan daerah." ujar Tamsil

"Karena saya menganggap bahwa ini saya tau betul." imbuhnya

Baca Juga: Operasi Zebra Hari Pertama di 2020, Polda Metro Jaya: Teguran Naik Dibandingkan 2019

Kemudian Ahmad Yani diminta untuk menjadi ketua tim lawyer yang melakukan judicial Review pada Omnibus Law.

"Saya yakin ini omnibus Law juga sama kalau para guru besar sudah berpendapat begitu,   ini sudah selesai. Pendapat siapa lagi yang kita mau dengar kalau para guru besar sudah satu pendapat begitu bahkan bukan hanya guru besar ini arus utama rakyat Indonesia yang melakukan penolakan di dalamnya." ujar Tamsil.

"Terkumpul semua mahasiswanya buruhnya guru besarnya ulamanya, MUI, Muhammadiyah mau apa negara ini kalau ini semua tidak mau di dengar." imbuhnya.

Baca Juga: Oknum ASN Penilep Uang Infak Masjid di Sumbar Jalani Sidang Perdana, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

Kemudian Tamsil Linrung teringat dengan apa yang dikatakan juga oleh pak Mahfud sebelum dia menjadi Menko.

"Bahwa kalo rakyat sudah tidak setuju selesai tidak usah menunggu lagi harus ada tap MPR." ujar Tamsil

"Rakyat sudah tidak menginginkan anda ya mundur, kalau anda memaksakan apa yang tidak diinginkan rakyat." imbuhnya

Karena Undang-undang minerba ini mencaplok kewajiban pusat terhadap daerah termasuk lahan, termasuk perpanjangan izin.

Baca Juga: Risma Berharap Tidak Ada Lagi Anak-anak yang Terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa: Mari Kita Jaga Semuanya

Sekarang secara otomatis perpanjangan izin dengan undang-undang yang ada langsung perusahaan yang lama itu akan mendapatkan.

"Saya pernah ditemui oleh pak Sofyan Basir waktu dia masih menjadi direktur PLN kebetulan saya pimpinan komisi 7 jadi saya minta supaya di ceritakan apa yang terjadi terkait dengan pembangkit listrik." ucapnya

Dia menyampaikan ada penjabat yang memprotes karena dia termasuk mendorong lahirnya undang-undang yang membatasi hanya waktu 30 tahun saja bagi setiap izin usaha pertambangan itu selanjutnya harus diserahkan kepada negara dan negara akan memberikan kepada BUMN.

Tapi dengan undang-undang Omnibus Law sekarang ada pasal yang mengatur kalo ini tidak perlu, langsung bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Dicalonkan sebagai Ketua Umum PPP, Sandiaga Uno Dinilai akan Untungkan Dua Belah Pihak

Tamsil Linrung juga mengakui bahwa dirinya pernah di hubungi oleh pengusaha bahwa kalau undang-undang yang lama ini berlaku, maka bulan Oktober ini saya jadi bangkrut karena usaha saya akan diambil oleh negara. Padahal negara perlu mengambil itu.

Pengusaha pun sebenarnya jika mau mengambil kembali boleh dengan melalui proses proses perizinan yang wajar dan sesuai dengan undang-undang baru tidak ada oligarki atau bermitra dengan bisa saja 51% dia 49% ataupun sebaliknya tapi ini kesempatan bagi negara bayangkan kalau itu diambil oleh negara penerimaan negara dari pendapatan negara bukan pajak itu akan langsung meningkat

Perusahaan yang izin tambangnya ada 10 besar itu setiap tahun itu mendapat keuntungan diatas 10 triliun menjadi 100 triliun maka di situ dengan mudah kita melihat bahwa negara memperoleh 51 triliun dalam 1 tahun

"Belum lagi perpajakan yang sekarang dibuat lagi undang-undangnya dimudahkan perpajakannya yaitu dari 25% menjadi 20%." ucapnya

Baca Juga: Khawatir Pertumbuhan Tiongkok Kian Pesat, Jepang dan AS Memulai Latihan Militer Besar-besaran

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan apabila diturunkan menjadi 20% maka 50% itu potensial negara kehilangan pendapatan sebanyak 80 triliun.

"Jadi ini jelas sekali omnibus Law pro kepada pengusaha dan sangat mengabaikan rakyat kita. Bukan hanya dari suatu investasi termasuk dari soal tenaga kerja." ujar Tamsil Linrung.

"Saya pernah datang ke palu saya mau terbang ke satu kabupaten di sana ada perusahaan bintang delapan waktu itu saya tidak jadi ke sana karena pesawat helikopter yang mau menjemput itu jatuh, jadi saya manggil direktur perusahaan sama komisaris kan ada satu yang saya tanyakan mendengar karyawannya itu ada tiga puluh ribu dan ada 48 perusahaan yang sama di Indonesia ini seperti itu yang mengakomodir sekitar 1 perusahaan itu sekitar 30 ribuan tenaga pekerja ternyata 30 ribu tenaga kerja asing dan dijawab oleh saya dulu adalah Kapolda Sulawesi Selatan mengakui baru-baru ini kami menerima tenaga kerja ada dua ribu." ujarnya

Baca Juga: Program Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Akan Menjangkau 12,4 Juta Penerima dari Target 15,7 Juta

"Siapa saja boleh mendaftar untuk menjadi tenaga kerja di sini tetapi ternyata orang Indonesia yang mendaftar hanya 9 orang dan dinyatakan lulus hanya 6 orang maka kami mendatangkan dari Tiongkok sebanyak 1994 orang." Ujar Tamsil Linrung

"Jadi ada beberapa pelanggaran yang sudah terjadi tapi tetap mencari justifikasi tentang undang-undang Omnibus Law ini." imbuhnya

Guru besar ini arus utama rakyat menginginkan ini tidak diteruskan mestinya ini sudah selesai tidak ada alasan untuk kita meneruskan kalau tidak mau mendengar yang lain perhatikan pernyataan para guru besar itu siapa lagi yang mau kita dengar.

 T

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler