Program Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Akan Menjangkau 12,4 Juta Penerima dari Target 15,7 Juta

- 27 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Uang: Program Bantuan Subsidi Upah dari Program PEN dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.
Ilustrasi Bantuan Uang: Program Bantuan Subsidi Upah dari Program PEN dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta. /Portal Surabaya/

PR CIREBON - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, mengatakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

Hal itu dikatakan Irvansyah saat melakukan Dialog Produktif 'Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah' di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 26 Oktober 2020.

“Dengan validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Irvansyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Covid19.go.id.

Baca Juga: Operasi Zebra Hari Pertama di 2020, Polda Metro Jaya: Teguran Naik Dibandingkan 2019

Irvansyah menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Adapun target yang ditetapkan untuk dijaring sebanyak 15,7 juta. Sementara data yang terkumpul hingga September 2020 lalu sudah sebanyak 14,8 juta data rekening. Diketahui, dari data 14,8 juta tersebut setelah dilakukan validasi terkumpul 12,4 juta.

Terkait dengan adanya data yang tidak valid, dia mengatakan hal itu dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan. Misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Baca Juga: Presiden Singapore Coffee Asosiasi Puji Cita Rasa dan Kualitas Kopi dari Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x