Penyidik KPK Panggil Mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi Sebagai Saksi Kasus Korupsi CCTV

- 7 Mei 2024, 15:32 WIB
Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Entol Ricky Gustiadi menjadi saksi kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs. Namun, Entol Ricky Gustiadi dalam kesaksiannya, jaksa KPK Tony Indra dibuatnya kesal.
Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Entol Ricky Gustiadi menjadi saksi kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs. Namun, Entol Ricky Gustiadi dalam kesaksiannya, jaksa KPK Tony Indra dibuatnya kesal. /

SABACIREBON - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sampai tuntas kasus korupsi pengadaan pengadaan CCTV Bandung Smart City dengan memeriksa  mantan Kadishub Kota Bandung sebagai saksi.

Tim penyidik KPK memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi untAli FGikriuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Yana Mulyana.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Seorang Advokat dan Notaris Sebagai Saksi untuk Dalami Kasus Pungli di Rutan
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal hadir tidaknya mantan Kadishub Kota Bandung memenuhi panggilan KPK maupun soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga memanggil Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dapat Lakukan Uji Perangkat di IDTH Secara Gratis

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Juga: PBB Kecam Penyimpangan Kebebasan Pers terkait penutupan Al Jazeera di Israel

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

Baca Juga: Timnas Sepakbola Indonesia U-23 Tiba di Paris, Siap Lawan Timnas Guinea

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Pemerintah Segera Siapkan Pertaturan Mengenai Teknologi Artificial intelligence/AI

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah