Penyidik KPK Panggil Seorang Advokat dan Notaris Sebagai Saksi untuk Dalami Kasus Pungli di Rutan

- 7 Mei 2024, 15:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /

SABACIREBON - JAKARTA - Keprihatinan atas penegakkan hukum di negeri ini terus saja berlansung tanpa memandang bulu yang pelanggarnya bisa  dari berbagai profesi bahkan anggota masyarakat sekali pun.

Dalam kaitan upaya KPK terus berusaha menegakkan proses penegakkan hukum,  tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini memanggil satu orang advokat dan satu orang notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi advokat pada Alfonso Law Firm Robinson dan PPAT Rizky Aulia Rahmi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dapat Lakukan Uji Perangkat di IDTH Secara Gratis

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi Galih Gerihyandani, pihak swasta Gunawan Kristyanto, Maya Dini Agustina, Usman, serta guru TK Siti Habibah.

Tim penyidik KPK juga turut memeriksa tiga orang petugas pengamanan Rutan KPK, yakni Afyudin, Sopyan, dan Subandi.

Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

Baca Juga: PBB Kecam Penyimpangan Kebebasan Pers terkait penutupan Al Jazeera di Israel

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Timnas Sepakbola Indonesia U-23 Tiba di Paris, Siap Lawan Timnas Guinea

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Segera Siapkan Pertaturan Mengenai Teknologi Artificial intelligence/AI

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah