Tegas, KPU DKI Jakarta Minta Bacaleg dari Golongan Ini untuk Segera Mengundurkan Diri

- 22 September 2023, 20:07 WIB
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif /KPU.co.id/

SABACIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan pekerjaan tertentu segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).


Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.

"Kita mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat.

Baca Juga: KPU Majalengka Umumkan DCS Bacaleg, Ketua KPU Majalengka: Sudah 3 Hari Belum Ada Pengaduan

KPU DKI Jakarta segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mencermati hal itu.

"Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati," ujarnya.

Dody menyebutkan pencermatan tersebut ditujukan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah parpol seperti nama, nomor urut, pengubahan nama dan lainnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Tetapkan Ratusan Bacaleg Hasil DCS di Pemilu 2024

"Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapil dan sebagainya, itu partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober (2023)," kata Dody.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x