Belasan Parpol di Majalengka Beramai-ramai Serahkan Perbaikan Persyaratan Bacaleg ke KPU

- 12 Juli 2023, 19:19 WIB
Ketua KPUD Majalengka, Agus Syuhada/SabaCirebon
Ketua KPUD Majalengka, Agus Syuhada/SabaCirebon /Ayang Sambara/Galura

SABACIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menerima 18 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan perbaikan persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan kepada 18 Parpol batas terakhir perbaikan dan persyaratan untuk menjadi bacaleg di DPRD Majalengka tanggal 9 Juli 2023.

“Jadi kemarin kita sudah mengumumkan kepada Parpol ya, tanggal 9 Juli 2023 batas terakhir untuk melakukan perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Majalengka,” kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Rabu 12 Juki 2023.

Baca Juga: KPU Majalengka Tetapkan DPT, PPS di Desa Baturuyuk Distribusikan ke Tiap TPS

Menurut Agus, batas akhir perbaikan bacaleg sebelum jam 23.59 WIB yaitu ditanggal 9 Juli 2023 kemarin. Ada 18 Parpol yang sudah datang ke KPU telah melakukan registrasi sesuai yang diamanatkan dalam regulasi.

“Jadi ke 18 Parpol sudah datang registrasi untuk menyerahkan perbaikan, persyaratan bacaleg anggota legislatif DPRD Majalengka di Pemilu tahun 2024 nanti,” ucapnya.

“KPU Majalengka tinggal melakukan registrasi atau pencermatan dokumen perbaikan syarat bacaleg sampai tanggal 6 Agustus 2023. Sebelum nanti dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS),” lanjut dia.

Baca Juga: KPU Majalengka Resmi Menutup Pendaftaran Bacaleg, PDIP Paling Rendah Persentasenya

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x