KPU Majalengka Sebut Tinggal 10 Parpol Lagi yang Belum Mendaftar Bacaleg, Catat Batas Waktunya

- 13 Mei 2023, 21:00 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada jumpa pers di kantor KPU Majalengka/SabaCirebon
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada jumpa pers di kantor KPU Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka hari ini, Sabtu (13/5) berdasarkan hasil kesepakatan dengan Partai Politik (Parpol) mengumumkan batas waktu akhir untuk pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Sampai hari ini, kita menerima 8 Parpol yang sudah datang ke KPU Majalengka mengajukan bacaleg ya, dan berarti tinggal 10 partai politik lagi,” kata Ketua KPU Agus Syuhada pada saat Press Conference di Gedung KPU Majalengka, Sabtu 13 Mei 2023.

“10 partai politik lagi, yang insyaallah kita jadwalkan besok hari Minggu. Dari mulai pagi sampai malam hari ya, pukul 20.00 WIB,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Datang dengan Rombongan Vespa, PKB Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

Agus menjelaskan, bahwa kemungkinan KPU Majalengka akan kembali besok menerima pendaftaran Parpol. Yaitu pengajuan bacaleg dengan batas waktunya telah disepakati bersama sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Jadi kemungkinan pendaftaran bacaleg di Majalengka selesai sampai malam hari ya,” ujarnya.

Pasalnya, ada beberapa parpol lagi yang belum mendaftar bacaleg itu seperti, Golkar, Hanura, Demokrat, Garuda, Gelora, Buruh, Gerindra, PBB, PKN dan Perindo.

Baca Juga: PAN Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Majalengka, Ketua DPD PAN: Insyaallah 2 Digit Diatas 10

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x