Operasi Zebra Hari Pertama di 2020, Polda Metro Jaya: Teguran Naik Dibandingkan 2019

- 27 Oktober 2020, 15:56 WIB
Ditlantas Polda Kalsel menggelar razia Operasi Zebra Intan 2020 di Banjarmasin, Senin 26 Oktober 2020.
Ditlantas Polda Kalsel menggelar razia Operasi Zebra Intan 2020 di Banjarmasin, Senin 26 Oktober 2020. /ANTARA/Firman

PR CIREBON - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memulai Operasi Zebra 2020 pada Senin, 26 Oktober 2020 kemarin. Pada hari pertama, polisi mengeluarkan 3.577 surat tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlahnya turun sekitar 46 persen dibanding tahun 2019. Di mana, pada hari pertama operasi Zebra pada 2019, polisi melakukan penilangan 6.689 pengemudi.

"Pada tahun 2019 ada 6.686 perkara tilang, sedangkan tahun ini di hari pertama, ada 3.577 kasus. Jumlah itu turun 3.109 perkara atau 46 persennya," ujar Sambodo, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Kritik Presiden Prancis Bela Kartun Nabi Muhammad, MPR: Demokrasi, Tanpa Langgar Hak Orang Lain

Berbeda dengan tilang, polisi mengeluarkan 4.982 peringatan dalam Operasi Zebra Jaya 2020 dan jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2019 yang hanya 2.097.

Sambodo juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan, khususnya roda dua pada hari pertama Operasi Zebra. Menurutnya, sebagian besar kesalahan adalah karena melawan arus.

"Pelanggar penggunaan helm, sebanyak 421 perkara; melawan arus, 694 perkara; berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, 17 perkara; bonceng lebih dari satu orang, 9 perkara; melanggar stop line, 354 perkara; serta berkendara tanpa STNK, 45 perkara," jelasnya.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks, Tiga Pendiri Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Di saat yang sama, dia menjelaskan detail pelanggaran kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman. Dia menambahkan, ada 104 pelanggaran yang terjadi.

"Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, 33 perkara; melanggar stop line, 182 perkara; berkendara tanpa STNK, 4 perkara; melanggar bahu jalan tol, 583 perkara; dan penggunaan strobo atau rotator, 6 perkara," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x