Perhatian Bagi Pengguna Motor Jakarta, Polisi akan Gelar Operasi Zebra 2020 Selama Dua Pekan

- 22 Oktober 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Ilustrasi Operasi Zebra /Polda Metro Jaya

PR CIREBON - Belum selesai PSBB transisi Jakarta, hingga pandemi Covid-19 yang belum ditemukan jalan keluarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin, 26 Oktober 2020 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan Operasi Zebra ini bertujuan untuk menjaring para pelanggar lalu lintas yang semakin marak di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Sandiaga Uno: Koordinasi Menteri Harus Seperti Orkestra, Masuk Satu Alunan

Menurut Sambodo Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama dua pekan.

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat prefentif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," ungkap Sambodo.

Baca Juga: Bak Perang Bangsa Sendiri Masih Berlanjut, 15.000 Aparat Gabungan Terjun Atasi Demo Omnibus Law

Namun hal ini tidak serta merta membiarkan para pelanggar yang dianggap membahayakan pengendaran lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.

Hal ini bertujuan untuk menjadi ketertiban dalam berlalu lintas.

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: 3 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Ada Akhir Tahun, Menko Airlangga: Masih Proses Sertifikasi BPOM

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x