DPR: Terbukti Selamatkan Ekonomi Indonesia, Bukan Koperasi Melainkan UMKM

- 20 Oktober 2020, 13:18 WIB
Para Pelaku Usaha UMKM di Kota Cirebon, Menunjukkan Prodaknya dan berharap Kota Cirebon dapat memiliki Galeri UMKM.*
Para Pelaku Usaha UMKM di Kota Cirebon, Menunjukkan Prodaknya dan berharap Kota Cirebon dapat memiliki Galeri UMKM.* /Egi Septiadi/PRMN

PR CIREBON – Diketahui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam sejumlah lintasan sejarah telah terbukti menjadi faktor yang menyelamatkan kondisi perekonomian Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Anggota komisi VI DPR RI Nevi Zuairina dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Oktober 2020. Nevi mengatakan bahwa dirinya selalu mendukung upaya Pemerintah untuk memajukan UMKM.

“Karena selama ini sudah terbukti, pada kasus gejolak ekonomi tahun 1998 di Indonesia, yang menyelamatkan ekonomi Indonesia bukan Korporasi besar, tapi UMKM-lah yang menjadi terdepan dalam penyelamatan ekonomi nasional,” ujar Nevi.

Baca Juga: Soal Meninggalnya Cai Changpan, Psikolog Forensik Sebut Paradoks, Perlu Investigasi Lebih Lanjut

Untuk itu, tuturnya, pemerintah juga diharapkan mempercepat realisasi bantuan kepada UMKM. Menurunnya, bantuan untuk UMKM ini akan mempertahankan pertumbuhan ekonomi untuk tidak minus.

“Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah mengakui, bahwa kunci ekonomi domestik adalah UMKM,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Nevi mengemukakan, bila UMKM sehat secara serentak seluruh di Indonesia, maka hal itu akan menjadi benteng pertahanan negara dalam stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi, Anggota Komisi IX DPR Nilai Presiden Cukup Baik Tanggulangi Covid-19

Ia berpendapat bahwa harapan pemerintah akan kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional mencapai 60 persen hanya akan sia-sia karena tidak selaras antara harapan dengan kinerja di lapangan.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan, strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dilakukan dengan memprioritaskan keberpihakan kepada UMKM sebagai sektor utama.

“Hal ini dapat dilihat dalam konsideran ‘Menimbang UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen: Mahasiswa Telah Menjadi Aktor Terdepan soal Kritik

“Baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Heri mengemukakan, prioritas UMKM sebagai sektor utama mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Selain itu, lanjut Heri, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Baca Juga: Kehalalan Vaksin Tiongkok Belum Bisa Dipastikan, Muti Arintawati: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Ia berpendapat sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM, seperti terkait permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x