PR CIREBON - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Sumatera Barat, yakni Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang pada Senin, 26 Oktober dan akan dilanjutkan pada 2 November 2020 mendatang.
Sebelumnya, Yelnazi Rinto resmi ditahan pada Juni lalu karena kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.
"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, Senin, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Relawan Jokowi Diangkat Jadi Komisaris, Immanuel Ebenezer Sebut Perlu Berantas Copet-copet BUMN
Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pertama, yaitu Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.
Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pancasila Bintang Penuntun Bangsa di Tengah Pengaruh Budaya Asing
Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.