Oknum ASN Penilep Uang Infak Masjid di Sumbar Jalani Sidang Perdana, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

- 27 Oktober 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi sidang: Oknum ASN penilep uang infak masjid dan APBn di Sumatera Barat telah menjalankan sidang perdana pada Senin 26 Oktober 2020.
Ilustrasi sidang: Oknum ASN penilep uang infak masjid dan APBn di Sumatera Barat telah menjalankan sidang perdana pada Senin 26 Oktober 2020. /net

Baca Juga: Kutuk Keras Kartun Nabi, Sekjen Liga Muslim: Kami Menentang Akibat Penyebaran Kebencian dan Rasisme

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dan diketuai Yose Ana Risalinda akan dilanjutkan pada Senin, 2 November mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah