PR CIREBON - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam Sidang Paripurna pada Senin, 5 Oktober lalu, diketahui banyak menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh.
Puncaknya, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 di berbagai daerah di Indonesia, sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut.
Diketahui, penolakan UU Ciptaker tersebut lantaran terdapat beberapa pasal yang disinyalir dapat merugikan pihak pekerja dan lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha.
Baca Juga: Kejagung Klaim Pihaknya Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 Triliun Selama Setahun
Akan tetapi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai, bahwa UU Ciptaker yang baru saja disahkan itu justru bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi juga menghadapi Covid-19 yang tengah mewabah.
"UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Firman, Selasa 27 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Firman menegaskan, UU ini tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja. Saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak. Lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan.
Baca Juga: Tanggapi Islamophobia di Prancis, Menlu Iran: Muslim Adalah Korban Utama dari 'Kultus Kebencian'
Lanjutnya, berapa banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar.