KPK Periksa Anggota DPR, Terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

- 27 Oktober 2020, 14:44 WIB
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya)
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya) /PT Waskita Karya

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hugua, mantan Bupati Wakatobi untuk mengusut kasus korupsi subkontraktor fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Yakin Ada Air Tersembunyi dalam Lapisan Es di Bulan, NASA Rencanakan Misi untuk Panen Air

Usai menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Hugua kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.

“Yang bersangkutan (Hugua/mantan Bupati Wakatobi) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010 hingga 2014)," kata Ali Fikri, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Ali menjelaskan, dalam kesempatan itu, penyidik KPK juga akan mewawancarai saksi lain bernama Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita untuk tersangka YAS.

“KPK juga akan memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR),” tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Prancis yang Sudutkan Umat Islam, Muhammadiyah: Kami Merasa Kecewa

Kedua saksi untuk tersangka FR  tersebut adalah Direktur Uta,a PT Translingkar Kita, Jaya Hilman Muhsin dan Hartanto, mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Yuly Ariandi Siregar, Fathor Rachman, Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian III /Sipil/II PT Waskita Karya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x