Penyelidikan Korupsi Waskita Karya Berlanjut, KPK Periksa Dua Pegawai Terkait Proyek Fiktif

- 21 Oktober 2020, 14:42 WIB
Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Arena Aquatic Papua untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020
Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Arena Aquatic Papua untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 /

PR CIREBON - Ali Fikri, sebagai pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS). Sebelumnya Yuli adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Menurut Ali, para saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait beberapa pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dari berbagai proyek yang sebelumnya dilakukan oleh Waskita Karya.

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan pejabat Waskita Karya),” sebut Ali kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Dolar AS Tumbang Dihadapan Mata Uang Global, Rupiah Menguat Walau Tipis

Sebelumnya, diinfokan, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka tersebut adalah YAS, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) juga mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Lalu tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) masuk juga.

Selama tahun 2009 sampai dengan 2015, tersangka-tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca Juga: Mahasiswa Kritis Pemerintah, dr Tirta: Penyusup dalam Demo Omnibus Law, Pasti Ada Udang Dibalik Batu

Selama periode 2009 hingga 2015 itu, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan.

Subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut seperti PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x