Kemudian tersangka Jarot Subana (JS), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Pengendalian Waskita Karya dan Fakih Usman (FU), mantan Manajer Proyek dan Kepala Divisi III/Sipil/II Divisi Pengendalian PT Waskita Karya.
Baca Juga: 5 Pelaku Anarkis Demo UU Cipta Kerja di Jember Diamankan, AJM Bantah Itu Anggotanya
Lima tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga bersifat fiktif dalam proyek yang dilaksanakan oleh Departemen III/Sipil/II PT Waskita Karya pada tahun 2009-2015.
Dalam kurun waktu 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak kerja fiktif dengan subkontraktor di 14 proyek yang dilaksanakan oleh Departemen III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Baca Juga: Joe Biden Lupa Nama Presiden AS saat Rapat Umum, Donald Trump Sebut Rivalnya Terlalu Tua dan Pikun
Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), jumlah kerugian APBN disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, diperkirakn bisa mencapai Rp202 miliar.***