KPK Periksa Anggota DPR, Terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

- 27 Oktober 2020, 14:44 WIB
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya)
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya) /PT Waskita Karya

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hugua, mantan Bupati Wakatobi untuk mengusut kasus korupsi subkontraktor fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Yakin Ada Air Tersembunyi dalam Lapisan Es di Bulan, NASA Rencanakan Misi untuk Panen Air

Usai menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Hugua kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.

“Yang bersangkutan (Hugua/mantan Bupati Wakatobi) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010 hingga 2014)," kata Ali Fikri, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Ali menjelaskan, dalam kesempatan itu, penyidik KPK juga akan mewawancarai saksi lain bernama Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita untuk tersangka YAS.

“KPK juga akan memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR),” tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Prancis yang Sudutkan Umat Islam, Muhammadiyah: Kami Merasa Kecewa

Kedua saksi untuk tersangka FR  tersebut adalah Direktur Uta,a PT Translingkar Kita, Jaya Hilman Muhsin dan Hartanto, mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Yuly Ariandi Siregar, Fathor Rachman, Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian III /Sipil/II PT Waskita Karya.

Kemudian tersangka Jarot Subana (JS), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Pengendalian Waskita Karya dan Fakih Usman (FU), mantan Manajer Proyek dan Kepala Divisi III/Sipil/II Divisi Pengendalian PT Waskita Karya.

Baca Juga: 5 Pelaku Anarkis Demo UU Cipta Kerja di Jember Diamankan, AJM Bantah Itu Anggotanya

Lima tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga bersifat fiktif dalam proyek yang dilaksanakan oleh Departemen III/Sipil/II PT Waskita Karya pada tahun 2009-2015.

Dalam kurun waktu 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak kerja fiktif dengan subkontraktor di 14 proyek yang dilaksanakan oleh Departemen III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Joe Biden Lupa Nama Presiden AS saat Rapat Umum, Donald Trump Sebut Rivalnya Terlalu Tua dan Pikun

Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), jumlah kerugian APBN disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, diperkirakn bisa mencapai Rp202 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah