PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) Singasari, Bogor, Naman Supratmansyah dan pihak swasta, H.M.N Lesmana.
Lesmana akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Keduanya akan diperiksa, dalam kasus korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Baca Juga: 6 Cara Efektif untuk Meniruskan Wajah, Tidur dengan Teratur Salah Satunya
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
KPK belum memberikam informasi terkait agenda pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Nilai Masalah Bukan pada Sosialisasi UU, Rocky Gerung: Persoalannya pada Wajah Pemerintah yang Cacat
Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.