PR CIREBON - Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda mengatakan bahwa lima pelaku anarkis demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bukan merupakan anggota AJM.
Kelima pelaku ditangkap aparat kepolisian karena terbukti melakukan perusakan kantor DPRD Jember dan mengancam jurnalis. Nurul Mahmuda pun menegaskan bahwa kelima pelaku itu bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa AJM.
"Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul Mahmuda dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Jember, Senin sore, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Banyak Fitnah Pemerintah Ingin Beri Kebijakan yang Menjerumuskan Rakyat, Menpan-RB: Itu Engga Ada
Menurutnya, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat (AJM) menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut. Sementara kelima pelaku anarkis tidak menggunakannya.
"Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu, tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat," kata Nurul.
Kendati demikian, pihaknya tidak membantah apabila kelima pelaku merupakan peserta aksi unjuk rasa, karena mereka berada di dalam kerumunan aksi massa AJM, namun bukan bagian anggota, bahkan tidak ada yang mengenal kelima orang tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Prancis yang Sudutkan Umat Islam, Muhammadiyah: Kami Merasa Kecewa