PR CIREBON - Wali Kota Tasikmalaya resmi ditahan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jum’at 23 Oktober 2020. Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus suap DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2018. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BBD (Budi) sejak Jum’at, 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf dari Pandemi hingga Demonstrasi, Mahfud MD Sentil Gatot, Amien Rais dan SBY
Tersangka akan menempati Rutan KPK cabang yang berada dalam Gedung ACLC KPK. Sesuai dengan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Walikota Tasikmalaya itu akan menjalani isolasi mandiri dalam rutan tersebut selama 14 hari.
Ghufron juga menjelaskan, KPK resmi menahan Budi Budiman usai memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka
Selanjutnya, dalam konferensi pers, KPK menghadirkan Walikota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca Juga: Jokowi Percepat Pelaksanaan Industri Turunan dari Batu Bara untuk Pengembangan Lapangan kerja
Dalam kasus tersebut, orang nomor satu Kota Tasikmalaya ini telah memberikan suap dengan jumlah total sebesar Rp700 juta. Uang suap Budi berikan kepada Kasie Pengembangan, Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.