Sebut UU Ciptaker Hadiah Terindah Bagi UMKM, DPR: Sudah Over Regulasi dan Harus Ada Penyederhanaan

- 27 Oktober 2020, 10:22 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo: DPR RI Firman Soebagyo sebut bahwa UU Ciptaker merupakan hadiah terindah bagi para pelaku UMKM karena sudah over regulasi./DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo: DPR RI Firman Soebagyo sebut bahwa UU Ciptaker merupakan hadiah terindah bagi para pelaku UMKM karena sudah over regulasi./DPR /

PR CIREBON - UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan, masih menuai pujian terutama dari para pembuatnya di DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi juga menghadapi Covid-19 yang sedang mewabah.

"UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Firman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing, BPKM: Melindungi UMKM Habis-habisan

Firman menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja. Menurutnya, saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak. Lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan.

"Berapa banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar."ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, UU Ciptaker jadi jawaban atas semua persoalan tersebut. Menurtnya, UU Ciptaker akan membuka lapangan kerja yang lebih luas, seiring banyaknya investasi yang masuk.

Baca Juga: 1 Tahun Kepemimpinan Burhanuddin di Kejagung, Hari Setiyono: Melakukan Penyelamatan Keuangan Negara

Firman juga mengatakan bila tak ada UU Ciptaker, Indonesia akan jauh tertinggal dari negara-negara lain, sebut saja Thailand dan Malayasia.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x