“Karena dalam rangka menggulirkan demand yang lebih tinggi, mau tidak mau dalam menjaga fiskal maka pemerintah layak menaikkan PPN,” sambung Said.
Baca Juga: Vokalis Pop Melly Goeslaw Apresiasi Polisi yang Tindak Tegas Pelaku Penghina Palestina di Medsos
Meski pemerintah berencana menaikkan PPN, DPR mengaku sudah melakukan pembahasan intens rencana tersebut dengan Kementerian Keuangan.
Pembahasan itu menghasilkan rujukan PPN dengan skema multi tarif yang dianggap akan tidak menyulitkan masyarakat.
Skema multi tarif PPN sendiri terdiri dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Kominfo Sebut Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk Masih Sekedar Dugaan Semata
Di samping itu, tarif lebih tinggi akan dikenakan pemerintah untuk barang mewah atau sangat mewah.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah sampai saat ini masih memberlakukan PPN yang sebesar sepuluh persen.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan melalui Menterinya Sri Mulyani menyampaikan kalau pemerintah memiliki dua opsi berkenaan dengan kenaikan PPN.
Baca Juga: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’ Wajib Bergema di Yogyakarta Setiap Pagi, Ternyata Ini Alasannya