PR CIREBON - Belum lama ini telah beredar sebuah kabar yang menyebut harga pulsa dan token listrik akan naik karena pajak.
Terkait kabar harga pulsa dan token listrik akan naik karena pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan sebuah penjelasan.
Penjelasan yang diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani terkait kabar adanya penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher disampaikan melalui akun Instagram @smindrawati pada Sabtu 30 Januari 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher itu pada sebelumnya telah tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.
Namun dalam sebuah PMK itu sama sekali tidak ada sebuah pungutan pajak untuk pulsa perdana, token listrik, dan juga voucher.
Menkeu RI Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak tersebut tidak berpengaruh pada pulsa dan token listrik .
Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.
Oleh karena itu, Menkeu RI Sri Mulyani menjelaskan kembali mengenai tiga ketentuan pada pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut: