PR CIREBON — Isu adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik tengah ramai dibicarakan.
Kabar adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik muncul pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Ramainya kabar yang menyebut akan ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik ini pun mendapat bantahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Viral, Seorang Pria dengan Santainya Berani Bakar Bendera Merah Putih Milik Indonesia
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," katanya Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari unggahan akun Instagram @smindrawati pada Sabtu 30 Januari 2021.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan ihwal apa yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, voucher, dan token listrik.
Dijelaskan, Menkeu Sri Mulyani perihal ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).