Bantah Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Menkeu Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi, Mari Kita Basmi

- 30 Januari 2021, 16:00 WIB
Menteri Sri Mulyani angkat bicara perihal adanya pungutan pajak pulsa, voucher dan token listrik.*
Menteri Sri Mulyani angkat bicara perihal adanya pungutan pajak pulsa, voucher dan token listrik.* /kemenkeu.go.id

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya.

Lebih rinci, Sri Mulyani menerangkan terkait PPN token listrik tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Beberkan Lima Inisiatif Strategis 2021: Kepuasan Pelanggan ialah yang Utama

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Harga Pulsa dan Token Listrik Disebut Akan Naik Karena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Beri Bantahan: Tidak Benar...

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!" pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x