PR CIREBON - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi tindakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal larangan mantan anggota HTI dan FPI untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ferdinand Hutahaean menilai upaya Kemenpan RB bersama BKN untuk mencegah paham radikalisme di lingkungan ASN, dengan larangan untuk mantan anggota FPI dan JTI adalah langkah tepat.
Sebelumnya, Kemenpan RB bersama BKN mencegah paham radikalisme dengan tidak memperbolehkan mantan anggota atau afiliasi dari HTI dan FPI untuk menjadi ASN.
Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan
"Sebuah kebijakan dan keputusan tepat dari Kemenpan RB (untuk membuat SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021)," kata Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand Hutahaean, memang sudah seharusnya ASN dicegah dari paham radikalisme yang sangat berbahaya dengan tidak membolehkan eks HTI dan FPI menjadi ASN.
"ASN memang harus Pancasilais dan Nasionalis, tidak boleh menjadi radikal, extrim dan intoleran," ucap Ferdinand Hutahaean, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 30 Januari 2021.
Diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.