Tanggapi Penjualan Pulsa hingga Voucher Belanja yang Dikenai Pajak, Begini Jawaban Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 10:46 WIB
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja.
Sri Mulyani ikut tanggapi isu pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher belanja. //Instagram/@msindrawati


PR Cirebon – Mulai tanggal 1 Februari 2021, penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher belanja akan dikenai pajak.

Mendengar berita penjualan pulsa, token, hingga voucher belanja yang akan dikenai pajak, masyarakat ramai memperbincangkannya.

Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga tidak tinggal diam untuk menangani isu penjualan pulsa, token, hingga voucher belanja yang akan dikenai pajak tersebut.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Amplop Merah saat Imlek, Berikut Cara Memberi dan Menerimanya

Dalam akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Dikutip dari unggahan Instagram @smindrawati pada 30 Januari 2021, pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher belanja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.3/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa point terkait dengan PMK 06/PMK.03/2021, di antaranya:

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher

2. Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Menteri Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x