Jelaskan Ketentuan Pajak Pulsa dan Token Listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ada Kesalahpahaman

- 31 Januari 2021, 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Foto/Biro KLI

PR CIREBON - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati melalui akun media sosialnya menjelaskan perbedaan ketentuan pajak pulsa dan token listrik.

Seperti yang telah tertera pada sebuah peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.3/2021 perbedaan ketentuan sebelumnya atas pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Oleh karena itu, agar tidak salah paham dan mengerti apa maksud penyederhanaan pemungutan perbedaan pajak pada PPN dan PPh atas pulsa dan token listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskannya melalui media sosialnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Demo, Pemerintah Polandia Keluarkan Aturan Pembatasan Aborsi

Seperti yang telah dilansir oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram Menkeu RI Sri Mulyani @smindrawati, Minggu, 31 Januari 2021, menjelaskan tentang penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Apa maksud penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebagaimana diatur di dalam PMK 60/2021?" tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sabtu, 30 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Dijelaskan oleh Sri Mulyani bahwa pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pulsa atau kartu perdana ada penyederhanaan.

Penyederhanaannya itu adalah pungutan yang dilakukan sebatas pada distributor tingkat dua atau server saja.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Datang Terlambat, Pemerintah Arab Saudi Tunda Pembukaan Jalur Masuk

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x