PR CIREBON — Terhitung sejak peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai wajib mengumandangkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ setiap pagi, atau setiap warga akan memulai aktivitas.
Wajibnya mengumandkan lagu Indonesia Raya itu merupakan kebijakan terbaru dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kebijakan gerakan ‘Indonesia Raya Bergema’ itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021, tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' yang ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 18 Mei 2021.
Baca Juga: Semakin Serius, Dewan HAM PBB Akan Menggelar Sidang 27 Mei Terkait Konflik Israel-Palestina
Adapun ketentuannya, semua warga di ruang publik atau tempat umum di wilayahnya masing-masing di seputaran Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” tukas Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa 18 Mei 2021 lalu, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ News.
Kemudian, tepat dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-113, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menetapkan kebijakannya itu untuk mulai dijalankan oleh seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Antara Perang dan Pandemi, Rakyat Gaza Palestina Lebih Takut Bom daripada Virus Corona
Peluncuran gerakan Indonesia Raya Bergema ini dilakukan serentak pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-113 di empat tempat.
Antara lain, di Pasar Beringharjo, Puro Pakualaman, SMAN 1 Pakem, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).