PR CIREBON - Tiga saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Mei 2021.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji/mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Tiga saksi tersebut adalah, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi.
Baca Juga: Mengenang Setahun Kepergian Didi Kempot, Yan Vellia: Kami Merindu Selalu
Ryan Ahmad Ronas selaku Partner Konsultan Pajak Foresight Consulting, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.
Ryan dan Agus telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut.
Total tersangka yang telah dikumpulkan oleh KPK pada hari Selasa sebanyak enam tersangka.
Baca Juga: Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek
Untuk penerima, ada Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).