Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).*
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).* /TangkapLayar Instagram.com/@satpolpp.dki

PR CIREBON - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera hadir dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk syarat perjalanan selama larangan mudik pada Rabu 5 Mei 2021

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, perihal perubahan SIKM tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"SIKM insya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Foto Joe Biden Menjenguk Presiden ke-39 AS Jimmy Carter, Warganet Komentari Perspektif yang Aneh

Proses untuk mengurus SIKM ini akan lebih praktis dan mudah, karena administrasi dan verifikasinya tidak dilaksanakan di Pemprov DKI.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," sambungnya.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," terang Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-23 Puasa: Janji Allah SWT Maha Penolong

SIKM wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyrakat yang akan bepergian ke luar kota sesuai aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x