PR CIREBON - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera hadir dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk syarat perjalanan selama larangan mudik pada Rabu 5 Mei 2021
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, perihal perubahan SIKM tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"SIKM insya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa 4 Mei 2021.
Proses untuk mengurus SIKM ini akan lebih praktis dan mudah, karena administrasi dan verifikasinya tidak dilaksanakan di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," sambungnya.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," terang Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-23 Puasa: Janji Allah SWT Maha Penolong
SIKM wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyrakat yang akan bepergian ke luar kota sesuai aturan dari Pemprov DKI Jakarta.