Belum Ada Aturan Ketat Soal SIKM di PSBB Total Jakarta, Wagub DKI: Bertahap, Pelan-pelan

- 11 September 2020, 07:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Fianda SR

PR CIREBON - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Riza dan Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat.

"Tentu pemerintah pusat punya harapan, pandangan, pemikiran-pemikiran mungkin punya solusi lain, kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat," ujar Ariza (sapaan akrab Ahmad Riza Patria) di Balai Kota Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul PSBB Total, Bakal Ada Aturan Ketat soal SIKM?

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal PSBB Total, Donny: Gubernur Memang Boleh Ambil Tindakan Sendiri

Menurutnya, dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.

Ia menyebut sejauh ini pihaknya baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya, namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Nanti akan kita umumkan itu. Kita belum sampai ke situ. Bertahap, pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Ingin membuat SKCK, Simak Sejumlah Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sejauh ini, ia menyebut sudah melakukan koordinasi dengan kepala daerah sekitar Jakarta dan pemerintah pusat. Setelahnya ia akan mengadakan diskusi internal sebelum mengambil keputusan.

"Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x