Ingin membuat SKCK, Simak Sejumlah Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 10 September 2020, 21:56 WIB
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK
Ini sejumlah syarat untuk membuat SKCK /Pemkot Malang

PR CIREBON – Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat wajib yang sering dicantumkan oleh beberapa perusahaan ketika akan merekrut calon pegawai baru.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa calon pegawainya tidak terlibat kasus kejahatan yang bersinggungan dengan hukum.

Bagi sebagian orang, terutama seseorang yang baru saja lulus sekolah dan ingin terjun ke dunia kerja, tentu membuat SKCK bukanlah hal yang mudah. Banyak di antaranya malah merasa kebingungan saat akan membuat SKCK.

Kebingungan itu, disebabkan karena kurangnya informasi yang didapat ketika akan membuat permohonan pembuatan SKCK.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi polri, menerangkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat Indonesia.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku dari SKCK hingga enam bulan berlaku sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, pemohon dapat melakukan permohonan untuk perpanjangan SKCK.

Sementara itu, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK, dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Adapun syarat dan ketentuan dalam pembuatan SKCK, yaitu membawa fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi paspor (jika ada), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Lahir atau ijazah, serta membawa pas foto formal berukuran 4x6 sebanyak enam lembat berlatar belakang merah.

Sedangkan syarat dan ketentuan pembuatan SKCK bagi warga negara asing (WNA), diantaranya:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x