Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).*
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).* /TangkapLayar Instagram.com/@satpolpp.dki

Baca Juga: Doa Hari ke-23 Puasa Ramadhan: Bulan Suci Penghapus Dosa

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x