PR CIREBON - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat.
Ia pun meminta warga yang ingin keluar masuk Jakarta untuk mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Nampak Buram, Hasil Rekaman CCTV Pembunuhan Yodi Prabowo akan Dikirim ke Inafis untuk Diidentifikasi
Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, di mana kini kasus positif telah melebihi angka 14.900 orang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban mempunyai SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.
Budi Karya memberikan alasan, aturan tersebut hanya diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.***