Mulai 6 Mei, SIKM Mulai Diberlakukan Bagi yang Berpergian ke Luar dan Masuk Area Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 12:33 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).*
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meluncurkan perubahan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).* /TangkapLayar Instagram.com/@satpolpp.dki

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," tutur Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, pada Jumat 30 April 2021.

Bagi para ASN dan karyawan swasta, cukup dengan membuat surat dinas dari kantor masing-masing apabila ingin pergi keluar kota.

Baca Juga: Stasiun Kiaracondong Bandung Penuh Meski Pemerintah Larak Mudik, Pemudik: Tahun Kemarin Nggak Mudik

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," Sambungnya.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian, 5 Mei 2021: Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer, Liku-liku itu Biasa

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x