Cek Fakta: Beredar Informasi Pemudik Bebas Masuk Jakarta karena SIKM Hanya Berlaku hingga 7 Juni

- 31 Mei 2020, 09:15 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar narasi dalam media sosial yang menyebutkan klaim informasi bahwa para pemudik dapat kembali masuk Jakarta setelah 7 juni. Bahkan, proses masuknya pun disebut tak perlu membawa SIKM.

Berikut ini narasi lengkap yang beredar dalam media sosial:

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah, Berikut Petunjuk Pelaksanaanya

"Kabar Terkini: Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020, Tanpa Harus Membawa SIKM. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020," demikian bunyi narasi yang beredar dalam media sosial pada 29 Mei 2020.

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Kominfo RI, ditemukan fakta lain yang membantah klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Baca Juga: Didakwa Pembunuhan, Polisi dalam Kasus George Floyd juga Dihadapi Tuntutan Perceraian

Pada faktanya, perkataan yang diucapakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo terkait pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah hal yang keliru.

Dalam detailnya, Syafrin mengatakan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain memang akan dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan New Normal, Penumpang KRL Dilarang Berbicara dan Telepon selama Perjalanan

Namun begitu, setelah 7 Juni nanti daerah pengecekan akan ditarik mundur hingga ke perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Dalam arti lain, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gereja di Italia Tak Lagi Miliki Jemaat saat Dibuka Kembali? Tinjau Faktanya

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sedangkan, masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.

Sehingga, pemberlakuan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Sejauh ini, 12 titik check point sudah tersedia untuk memantau warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tuduh Ada Keterlibatan dengan Militer Tiongkok, AS akan Batalkan Visa untuk Mahasiswa Tiongkok

Adapun 12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres.

Sedangkan, dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta, yakni tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 dan tol Tangerang-Banten di Cikupa.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan SIKM sudah tidak berlaku lagi usai 7 Juni nanti, terbukti hal yang keliru.

Baca Juga: Setelah Sebelumnya Diculik, Sembilan Petugas Kesehatan Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Jalan Raya

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Keliru atau False Context.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x