SIKM Segera Diterbitkan, Ini Empat Ketegori Warga yang Diperbolehkan Keluar-Masuk Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 09:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.* /Instagram @satpolpp.dki

PR CIREBON - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera hadir dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk syarat perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021.

Perihal SIKM tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Mei 2021.

"SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," tutur Ahmad Riza dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Flouride dalam Pasta Gigi Bisa Sebabkan Kematian?

Proses untuk mengurus SIKM ini akan lebih praktis dan mudah, karena administrasi dan verifikasinya tidak dilaksanakan di Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," sambungnya.

Baca Juga: Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang Kereta Api Masih Normal, Daop 3 Cirebon: Kami Perpendek Masa Berlaku

SIKM wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyrakat yang akan bepergian ke luar kota sesuai aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," tutur Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat, 30 April 2021.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x