Siap-siap Kena Sanksi, Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran

- 4 Mei 2021, 09:31 WIB
ILUSTRASI - MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan ASN dan keluarganya yang nekat mudik lebaran ke SP4N-LAPOR!.*
ILUSTRASI - MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan ASN dan keluarganya yang nekat mudik lebaran ke SP4N-LAPOR!.* /Foto: Dok. Kemenpan RB/

PR CIREBON - Bagi para ASN dan keluarganya, tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Larangan mudik untuk ASN dan keluarganya tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN Untuk tidak mudik," tutur MenpanRB Tjahjo Kumolo dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kominfo, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Kim Jong Un Tuding Presiden AS Joe Biden Menantang Perang ke Korea Utara

MenPANRB mengatakan, sudah sepatutnya bagi ASN untuk menghimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah.

Selagi masa libur panjang, telah terjadi lonjakan potensi penularan Covid-19

Maka dari itu, MenpanRB mengambil langkah ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-22 Puasa: Karakter Muttaqin, Ciri Orang Beriman dan Bertaqwa

Bagi ASN yang ingin melaksanakan mudik, maka akan dijatuhi sanksi disiplin sesusai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” sambung Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x