Dua Pemohon Pengujian Formil UU Cipta Kerja Mencabut Perkara dari Ruang Lingkup Persidangan MK

- 4 Mei 2021, 13:15 WIB
Sidang lanjutan perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 4 Mei 2021.*
Sidang lanjutan perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 4 Mei 2021.* /Tangkapan Layar YouTube/ Mahkamah Konstitusi

PR CIREBON - Gelaran sidang lanjutan perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam sidang tersebut, dua orang pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon, mencabut pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020, yang diajukan ke MK.

Pada sidang itu, dua orang pemohon tersebut tidak memasukan pengujian formil UU Cipta Kerja ke ruang lingkup persidangan.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Hari-hari Penuh Kesibukan

"Pertimbangan kami mencabutnya karena ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang telah terlanggar secara materiel," kata Kuasa Hukum Pemohon Eliadi Hulu dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Eliadi beserta para pemohon menyampaikan gugatannya secara virtual di Jakarta, pada Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Eliadi mengatakan adanya hak penyandang disabilitas yang dilanggar tertuang dalam perubahan UU Bangunan Gedung, UU Rumah Sakit, UU Ketenagakerjaan serta UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Ramalan Shio Mingguan 3-9 Mei 2021: Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Tetaplah Berada pada Rel Kebaikan

Ia menjelaskan bahwa banyaknya elemen masyarakat serta kelompok yang juga mengajukan pengujian formil, menjadi alasan pendukung bagi pemohon untuk memutuskan mencabut pengujian formil pada gugatannya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x