Hari Buruh 2021: Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut dan UMSK Tetap Berlaku

- 1 Mei 2021, 14:30 WIB
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.*
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.* /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PR CIREBON – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

Salah satu permintaan KSPI dalam aksi memperingati Hari Buruh adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal saat aksi Hari Buruh di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, aturan dalam UU Cipta Kerja memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi ‘outsourcing’ seumur hidup atau tanpa batas.

Dia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Valencia vs Barcelona, Kabar Terbaru Mengenai dan Starting Line Up Kedua Tim

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan oleh gubernur juga tidak ada.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x