Serikat Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan pada Peringatan Hari Buruh, KSPI: Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Serikat buruh sampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Buruh.
Ilustrasi - Serikat buruh sampaikan sejumlah tuntutan pada peringatan Hari Buruh. /Twitter.com/@literasiaksara

PR CIREBON - Mementum peringatan Hari Buruh dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyapaikan orasinya.

Salah satunya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.

Diantaranya, yaitu pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista

Menurut Said, aturan tersebut "outsourcing" tanpa batas dan memberikan kerugian untuk para buruh.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said.

Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?

Ia menjelaskan bahwa dalam penerapan kebijakan tersebut karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x