PR CIREBON - Mementum peringatan Hari Buruh dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menyapaikan orasinya.
Salah satunya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.
Diantaranya, yaitu pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista
Menurut Said, aturan tersebut "outsourcing" tanpa batas dan memberikan kerugian untuk para buruh.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.
"Cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said.
Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?
Ia menjelaskan bahwa dalam penerapan kebijakan tersebut karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.