Soal UU Cipta Kerja, Airlangga Hartanto Sebut Akan Mengubah Paradigma dan Konsepsi Izin Usaha

- 7 Desember 2020, 14:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto, Bicara Soal UU Cipta Kerja Sebut Dapat Mengubah Paradigma dan Izin Usaha.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto, Bicara Soal UU Cipta Kerja Sebut Dapat Mengubah Paradigma dan Izin Usaha.* /Instagram/@airlanggahartarto_official


PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja akan mengubah paradigma dan konsepsi perizinan usaha dengan mengedepankan perizinan berbasis risiko atau pendekatan berbasis risiko.

Dia menambahkan, UMK juga bisa mendapatkan kemudahan dalam perizinan tunggal, pemberian sertifikat Halal dengan biaya yang ditanggung Pemerintah, insentif dan fasilitas bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan yang terintegrasi melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Airlangga, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 7 Desember 2020, menyatakan revisi peraturan ini dapat memudahkan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar untuk memulai kegiatan usaha dan mengembangkan usaha.

Baca Juga: Empat Orang Pengikut HRS Kabur, Pasca Enam Temannya Ambruk dalam Aksi Baku Tembak

"Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.  

Pemerintah menurutnya, ikut memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik dengan alokasi 30 persen.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif fiskal, pembiayaan pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Fadli Zon Sesalkan Simpatisan HRS Ditembak Mati: Yakin Pendukung Habib Rizieq Cinta Damai

"Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas," jelasnya.

Saat ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang melaksanakan kegiatan penyerap aspirasi di 15 kota di seluruh Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.

Dan secara keseluruhan, melalui adanya UU Cipta Kerja, pihaknya berharap sistem perizinan di berbagai sektor dapat lebih terintegrasi dan harmonis, sehingga tidak lagi terhambat oleh permasalahan sektoral yang tumpang tindih dan saling mengikat.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, IKP Pilkada 2020 Catat Banyak Kerawanan di 270 Daerah

Selain melakukan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Pos Cipta Kerja Jakarta.

Untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Pemerintah juga telah membentuk Tim Serap Aspirasi independen, yang beranggotakan tokoh nasional dan ahli di bidangnya, yang dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x