Selain itu, diketahui bahwa para pemohon merupakan penyandang disabilitas, dan merupakan seorang mahasiswa.
"Para pemohon merupakan penyandang disabilitas, dimana mereka sekarang belum mendapat pekerjaan" kata Eliadi.
Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi
Namun, pemohon tetap menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak melalui pengujian formil UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, Eliadi mengatakan bahwa terdapat pertimbangan lainnya, yaitu terkait peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tepatnya di pasal 43.
"Pasal tersebut berbunyi Objek-objek perubahan atau perbaikan sebatas pada masukan-masukan yang disampaikan oleh hakim." ujar Eliadi.
Tetapi, dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak ada larangan, apabila terdapat objek pemohon yang dicabut.
Diketahui, pada sidang sebelumnya yang menjadi objek permohonan yakni pengujian formil dan materiel pasal 24 angka 4, pasal 24 angka 13, pasal 24 angka 24, dan pasal 24 angka 28.
Kemudian, terdapat pasal 61 angka 7, pasal 81 angka 15, dan penjelasan pasal 55 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.***