SIKM Segera Diterbitkan, Ini Empat Ketegori Warga yang Diperbolehkan Keluar-Masuk Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 09:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.* /Instagram @satpolpp.dki

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.”

SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Tak Pernah Lihat Amanda Manopo Sedih Pasca Putus dari Billy Syahputra, Angelica Manopo: Orang yang Apa Adanya

”Saya mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan "tikus",” tutur Syarifin.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x