3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.”
SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.
”Saya mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan "tikus",” tutur Syarifin.***