SIKM Segera Diterbitkan, Ini Empat Ketegori Warga yang Diperbolehkan Keluar-Masuk Jabodetabek

- 5 Mei 2021, 09:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jika Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diterbitkan.* /Instagram @satpolpp.dki

PR CIREBON - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera hadir dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk syarat perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021.

Perihal SIKM tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Mei 2021.

"SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," tutur Ahmad Riza dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Flouride dalam Pasta Gigi Bisa Sebabkan Kematian?

Proses untuk mengurus SIKM ini akan lebih praktis dan mudah, karena administrasi dan verifikasinya tidak dilaksanakan di Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," sambungnya.

Baca Juga: Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang Kereta Api Masih Normal, Daop 3 Cirebon: Kami Perpendek Masa Berlaku

SIKM wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyrakat yang akan bepergian ke luar kota sesuai aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," tutur Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat, 30 April 2021.

Bagi para ASN dan karyawan swasta, cukup dengan membuat surat dinas dari kantor masing-masing apabila ingin pergi keluar kota.

Baca Juga: Update Terbaru! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Rabu, 5 Mei 2021 yang Dirilis Moonton

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," sambungnya.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Sebut Covid-19 'Kenyataan yang Tak Terhindarkan', Korea Utara Sebut Vaksin dari Luar Negeri Bukan Obat Mujarab

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bill Gates Cerai dengan Istri hingga DPR FPKS Sebut Pemerintah Gagal Soal Utang

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.”

SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Tak Pernah Lihat Amanda Manopo Sedih Pasca Putus dari Billy Syahputra, Angelica Manopo: Orang yang Apa Adanya

”Saya mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan "tikus",” tutur Syarifin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x