SIKM Jadi Syarat untuk Keperluan Mendesak dan Perjalanan Non Mudik

- 4 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

PR CIREBON - Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Aktivitas mudik lebaran telah resmi dilarang oleh pemerintah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Keseruan Produksi Serial Animasi Star Wars: The Bad Batch, Segera Tayang di Disney+ Hotstar Indonesia

Sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.

Surat Edaran tersebut tentang pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat berusaha melakukan pengendalian pergerakan warga antar daerah maupun lintas provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Keseruan Produksi Serial Animasi Star Wars: The Bad Batch, Segera Tayang di Disney+ Hotstar Indonesia

Jika masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan melakukan aktivitas perjalanan non mudik seperti dinas atau bekerja maka harus melengkapi berbagai syarat.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x