PR CIREBON - Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Aktivitas mudik lebaran telah resmi dilarang oleh pemerintah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.
Surat Edaran tersebut tentang pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat berusaha melakukan pengendalian pergerakan warga antar daerah maupun lintas provinsi atau kabupaten/kota.
Jika masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan melakukan aktivitas perjalanan non mudik seperti dinas atau bekerja maka harus melengkapi berbagai syarat.