Untuk pemberi, terdapat kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Tersangka yang menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak adalah Angin dan Dadan.
Baca Juga: Geram, Triawan Munaf Singgung Kasus Covid-19 India: Sistem Kesehatannya Diambang Kolaps
Kedua tersangka tersebut diduga telah menerima suap puluhan miliar yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak
Yaitu, PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Lebih jelasnya, tepat pada bulan Januri-Februari 2018 total keseluruhannya mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga: Tenyata Ini Makna Frasa ‘May The Fourth Be With You' di Star Wars Day
Diberikan kepada Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations
Pertengahan tahun 2018, terdapat Rp5.406.306.150,00 yang diserahkan Veronika
sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.