2 Jabatan Kapolda Dicopot, Refly Harun: Itu Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Aparat Keamanan

- 17 November 2020, 09:29 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

PR CIREBON - Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Pencuri Sepeda di Jakarta Berhasil Ditangkap, Waspada Rumah Minim Pengawasan Kerap Jadi Incaran

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebin.com dari video yang diunggah Selasa 17 November 2020 pada akun YouTube Refly Harun, menurut Refly Harun bahwa pencopotan Kapolda metro Jaya sangatlah disayangkan.

Apa bila di lihat track record Kapolda metro Jaya itu adalah jalan untuk menjadi Kapolri, dan itu terjadi pada dua Kapolri terakhir Tito karnavian dan juga Idham Azis.

Baca Juga: Tak Puas Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, Polri: Kami Usut Kasus Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq

Yang mana mereka adalah mantan Kapolda metro Jaya, bahkan Tito karnavian menjadi spektakuler ketika menjadi Irjenpol di Polda metro Jaya sebagai Kapolda menjadi jadi bintang 3 di Badan Nasional penanggulangan teroris.

Idham Azis akan pensiun 31 Januari, artinya sebelum akhir tahun ini sangat mungkin akan ada Kapolri yang baru dan bukan tidak mungkin Kapolda metro Jaya akan lompat menjadi Kapolri.

Namun hal tersebut sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya.

Baca Juga: Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Penting Disoroti, Bamsoet: Vaksinasi Harus Bebas Calo

"Bagaimana kita melihat ini karena kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi." ucap Refly Harun

Karena pertanyaan yang utama adalah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 ini siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat Apakah pemerintah daerah.

"Jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan." ujarnya

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa

Yang mana di sebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB pembatasan sosial berskala besar dan karantina baik karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah.

Keempat tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini PBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur.

"Kalau dasarnya Peraturan Gubernur sektor penegakan hukumnya ya pemerintah DKI dengan aparat nya yaitu satpol PP satuan polisi pamong praja kalaupun ada polisi di situ sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan." pungkas Refly Harun

Baca Juga: DPR Menilai Pencopotan Kapolda Jadi Sinyal Keras dari Kapolri Agar Serius Menegakkan Prokes Covid-19

karena polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal

Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.

Jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara

Baca Juga: Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq

Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.

"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya

Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa Menjadi Polemik, Jokowi Ingatkan Penerapan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu

Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.

Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah yang ingin ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan undang-undang nomor 6 2018 atau aturan lokal Peraturan Gubernur." ujar Refly Harun

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polri Terkait Kerumunan Massa HRS, Fadli Zon: Jadi Iklan Politik Gratis

"itu penting karena kita harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggung jawab." imbuhnya

kalau peraturan lokal yang bertanggung jawab Pemda DKI, kalo peraturan nasional yang bertanggung jawab dan penegak hukumnya.

Jika di tarik ke atas maka yang bertanggung jawab adalah Presiden Republik Indonesia artinya karena dia yang membawa aparat penegak hukum yang terutama kepolisian

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Karena Pelanggaran Protokol Kesehatan, DPR: Sinyal Imbauan Keras Kapolri

Artinya harus jelas siapa yang bertugas bertanggung jawab Jangan sampai kemudian diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya

Memang jika berbicara tentang DKI dan pemerintah pusat ini seperti hubungan api dalam sekam, selalu panas saling sindir saling kritik.

Paling tidak yang bisa kita ikuti dari media ada livalitas ada persaingan, walaupun agak aneh sesungguhnya kenapa.

Baca Juga: Ikan Mati Mendadak Lebih dari 50 Kg di Sungai Elo Temanggung, DLH Jawa Tengah Lakukan Penyelidikan

Karena Presiden Republik Indonesia tidak sebanding dengan Gubernur DKI karena presiden itu membawai semua, dan gubernur DKI itu adalah subsistem dari sistem nasional.

Sebagai warga negara yang baik Ada dua hal yang diminta sesungguhnya dan partisipasi itu baik semuanya.

Harus tahu fungsinya dan kalau bisa jangan dipolitisasi yang nanti 2024 sudah jelas Apakah Anies Baswedan calon presiden atau bukan, Ganjar pranowo akan menjadi calon presiden atau bukan, Ridwan Kamil, Prabowo Subianto juga begitu.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Terkait 3M, Guru Besar Unpad Sebut Vaksin Tidak Mencegah Covid-19 100 persen

"Kalau sekarang lebih baik kita menegakkan aturan bernegara yang benar Yang proporsional, benar saja tidak cukup harus juga proporsional yang penting." imbuhnya.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah