Tak Puas Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, Polri: Kami Usut Kasus Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq

- 16 November 2020, 22:19 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020.
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. //Tangkap layar Youtube.com/ /

PR CIREBON - Acara pernikahan putri dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab nampaknya masih megundang perkara-perkara yang menjadi polemik di masyarakat.

Lantaran Polri berencana akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan putri HRS tersebut.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: HRS Ramah ke Semua Kalangan Bukan Radikal, Rocky Gerung: Aktivis Buruh Non Muslim Patahkan Framing

Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.

Selain itu, surat juga dikirim kepada RT, RW Linmas Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, serta Kantor Urusan Agama.

Lebih lanjut, Polri akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Bareskrim Polri Panggil Anies Baswedan Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq

Diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling alma 1 thaun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, HRS menggelar acara perniakahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020.

Setelah proses akad nikah, acara resepsi pun digelar hari ini, Minggu 15 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x